Inilah Ketetapan Kemendikbud Lima Tugas Yang Dihitung Dalam 8 Jam Guru Disekolah

Informasi pendidikan akan kembali admin bagikan untuk Bapak/Ibu Guru atau para pengunjung setia guru nusantara kali ini yang akan admin bagikan mengenai Ketetapan Kemendikbud Lima Tugas Yang Dihitung Dalam 8 Jam Guru Disekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar, guru wajib ada di sekolah delapan jam. Sehingga, dalam seminggu, mereka berada di sekolah selama 40 jam. Peraturan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta yang mendapat tunjangan profesi. Aturan ini juga berlaku bagi guru di pedalaman. Sementara guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.

Aturan delapan jam ada di sekolah ini dalam artian tidak terus-menerus guru mengajar selama delapan jam ini karena ada lima tugas yang akan dihitung dalam delapan jam guru ada sekolah.

Inilah Ketetapan Kemendikbud Lima Tuga Yang Dihitung Dalam 8 Jam Guru Disekolah
Gambar Ilustrasi
Yakni melakukan perencanaan, melaksankan atau mengajar, menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:

BACA BERITA TERKAIT:
Join Site
Gabung Gratis

Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Ketetapan Kemendikbud Lima Tugas Yang Dihitung Dalam 8 Jam Guru Disekolah, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Ketetapan Kemendikbud Lima Tugas Yang Dihitung Dalam 8 Jam Guru Disekolah"

Posting Komentar