Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).
"Direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik"
Silahkan Dicek Dibawah ini:
=>Cek Tunjangan Besaran Operator Sekolah 2016<=
=>Cek Tunjangan Besaran Guru Honorer 2016<=
=>Cek Tunjangan Besaran Guru PNS 2016<=
Join Site
Gabung Gratis
Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Daftar Tunjangan Gaji OPS Guru PNS Dan NON-PNS Bisa Cek Secara Offline 2016, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan
0 Response to "Daftar Tunjangan Gaji OPS Guru PNS Dan NON-PNS Bisa Cek Secara Offline 2016"
Posting Komentar