Kabar Baik!! Mulai Januari 2017 TPP Dan Uang Makan Guru PNS Dibayarkan Ini Besarannya

Mulai Januari 2017 TPP Dan Uang Makan Guru PNS Dibayarkan Ini Besarannya. Tambahan Penghasilan PNS (TPP) dan gaji untuk guru SMA/SMK/sederajat menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Besaran TPP akan disamakan untuk seluruh daerah sebesar Rp 2,33 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP).  Kepastian pembayaran oleh provinsi tertuang dalam surat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada wali kota/bupati se-Kaltim. Surat bernomor 910/6431/PSDM/BAPP itu dikirim pada 15 Desember “Dalam rangka menindaklanjuti undang-undang tersebut (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Red), pada APBD Kaltim 2017 telah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji dan TPP guru-guru PNS,” kata Awang Faroek seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Mulai Januari 2017 TPP Dan Uang Makan Guru PNS Dibayarkan Ini Besarannya
Gambar Ilustrasi
Namun, tidak semua urusan pendidikan menengah menjadi tanggungan provinsi. Pemerintah daerah tetap diminta berpartisipasi.  “Agar proses belajar-mengajar tetap berjalan dengan baik, khususnya pada sekolah pendidikan menengah, maka diinstruksikan kepada saudara bupati/wali kota dapat mengalokasikan pembayaran gaji guru non-PNS (guru honorer) dan bantuan operasional sekolah pada tahun anggaran 2017,” sebutnya dalam surat itu Baca Selanjutnya....

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Baik!! Mulai Januari 2017 TPP Dan Uang Makan Guru PNS Dibayarkan Ini Besarannya"

Posting Komentar