Kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Info Pelaksanaan Diklas Pasca UKG 2016bapak ibu bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah selesai pelaksanannya beberapa waktu lalu, dipastikan akan ditindaklanjuti dengan menggelar program pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi para guru. Dengan kelanjutan program pelatihan yang di serahkan kedaerah masing-masing apakah daerah mampu?
Kegiatan diklat inilah justru menimbulkan sikap dilematis bagi pemerintah kabupaten sebagai ujung tombak dari pelaksanaan uji kompetensi. Karena pemerintah pemerintah pusat hanya mampu mengalokasikan anggaran pelatihan sebanyak satu juta guru di seluruh Indonesia. Jadi kekuurangan biaya dibebankan di daerah pelaksanaan pelatihan tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dikdas, Susmoro, mengatakan kendati pemerintah akan menggelar kegiatan diklat, namun ternyata anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan tersebut sangat minim.
Gambar Ilustrasi |
Dilema yang timbul bila pemerintah kabupaten juga tidak memiliki anggaran untuk mendukung program diklat bagi para guru tersebut. Pasalnya pemkab telah menetapkan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2016.Susmoro menambahkan, bila mau dimasukan dalam APBD induk jelas sudah terlambat. Tetapi bila ada perubahan APBD dimasukkan sehingga bila disetujui, paling realisasinya masih harus menunggu lama. Ini yang menjadi dilematis bagi pemkab.
Baca Berita Lainnya:
Sebelum dilakukan pelatihan ,para guru akan dikelompokan berdasarkan hasil nilai UKG menjadi empat yakni :
Hasil UKG guru dengan nilainya antara nol sampai 50, nantinya harus mengikuti diklat wajib/diklat dasar. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan tatap muka langsung dengan instruktur.
Hasil UKG guru yang nilainya antara 50,1 sampai 70, maka diarahkan untuk mengikuti diklat lanjut yang rencananya akan dilakukan dengan cara diklat interaktif online.
Hasil UKG guru yang nilainya antara 70,1 sampai 90 mengikuti diklat menengah
Hasil UKG guru yang nilainya antara 90,1 sampai 100 merupakan diklat tinggi.
“Diklat menengah dan diklat tinggi ini merupakan diklat mandiri, sehingga pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing guru dan bentuknya berupa pengembangan diri,” ujar dia.
Demikian yang dapat admin bagikan mengenai informasi ini akan ditandak lanjuti oleh masing-masing daerah dalam memajukan mutu kalitas guru sehingga akan mempercepat peningkatan pendidikan daerah masing-masing.
0 Response to "Inilah Info Penting Tentang Pelaksanaan Diklat Pasca UKG 2016"
Posting Komentar