Surat Edaran Mengenai Hari Libur Nasional 15 Februari 2017

Simak dibawah ini. Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.


Surat Edaran Mengenai Hari Libur Nasional 15 Februari 2017

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.


Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Untuk Keppres Nomor 3 Tahun 2017 serta surat edaran dapat diunduh dibawah ini:
  • (Download) Surat Edaran Mengenai Hari Libur Nasional 15 Februari 2017
  • (Download) Keppres Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Hari Libur Nasional 15 Februari 2017
Join Site Dahulu

Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Surat Edaran Mengenai Hari Libur Nasional 15 Februari 2017 yang dilansir dari situs www.setkab.go.id mudah - mudahan informasi yang dapat saya bagikan berguna serta bermanfaat. Terimakasih Salam Pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Mengenai Hari Libur Nasional 15 Februari 2017"

Posting Komentar