Untuk tenaga honorer mendapat angin segar karna akhirnya penantian honorer bertahun-tahun untuk menikmati memegang "NIP" didepan mata. Pasalnya revisi ASN yang menyebutkan honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes menjadi kenyataan. Kriteria Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Sesuai Revisi UU ASN 2016 . Kriteria pengangkatan honorer baru-baru ini, bisa Anda lihat dalam draft revisi UU ASN dibawah;
Dalam draf revisi UU ASN, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
untuk melengkapi diatas mengenai Kriteria Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Sesuai Revisi UU ASN 2016 dapat diunduh dibawah ini:
Sekian yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat...
0 Response to "Kriteria Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Sesuai Revisi UU ASN 2016"
Posting Komentar